MA Pasif Soal Delik Santet, Homoseks & Wewenang Hakim Agung

RUU KUHP

MA Pasif Soal Delik Santet, Homoseks & Wewenang Hakim Agung

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 13:42 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Rancangan KUHP versi pemerintah menimbulkan banyak polemik di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Salah satunya mengenai delik santet, homoseksual dan wewenang hakim agung dalam memberikan vonis kasasi.

"Saya kira masih proses ya. Saat ini masih digodok untuk pasal-pasal itu dan tentunya juga akan ada partisipasi masyarakat melalui berapa pertemuan dalam rangka RUU tersebut," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (11/3/2013).

Rancangan KUHP ini diserahkan dari pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu. Delik santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP yang mengancam orang yang 'mengiklankan diri' bisa menyantet dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat masukan dari para ahli mengenai UU ini dan diberikan ruang untuk mengkritisasi dan menyetujui pasal apa saja yang bisa dijadikan UU. Karena sebelumnya ada pasal yang seperti itu, bukannya revisi dan juga belum dikenal oleh UU kita secara hukum pidana," jelas Ridwan.

Terkait rancangan yang digodok tersebut, Ridwan mengaku belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Sebab saat ini DPR sendiri juga masih belum memutuskan apakah rancangan tersebut akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Saya masih belum bisa menjawab. Jadi kita masih menunggu pendapat para ahli. Dan dari RUU yang sudah akan digoalkan, kita masih butuh waktu dan para ahli yang akan menyetujui itu," jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads