Karyawan PT DI Hadiri Sidang Kameraman TV7 vs Dokter
Selasa, 05 Okt 2004 14:15 WIB
Bandung - Kasus pemukulan yang dilakukan dr Deddy S Carlo, seorang dokter RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terhadap wartawan TV-7 Fredy Bangun, kembali disidangkan di PN Bandung, Selasa (5/10/2004).Sidang kali ini selain ramai dihadiri sejumlah dokter dan wartawan, juga dimeriahkan oleh kehadiran ratusan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang menyaksikan jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas dan sikap anti kekerasan. Selain itu, beberapa seniman di kota Bandung di antaranya perupa Tisna Senjaya dan sastrawan Matdon juga mendatangi persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Utama I Kresna.Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Herman Hutapea SH ini dilanjutkan dengan meminta keterangan 3 orang saksi dari lingkungan RSHS. Saksi pertama adalah Kepala Bagian Humas RSHS Ny Hj Mimin Mintarsih, dan 2 orang stafnya yaitu Nandang Setiawan dan Adin.Menurut Ny Mimin, pihak RSHS sudah membuat prosedur baku untuk peliputan di lingkungan rumah sakit. Wartawan yang akan meliput, diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pihak humas.Namun menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sistoyo SH bahwa dalam keadaan tertentu di mana wartawan memerlukan kecepatan akses sementara pihak humas RSHS tidak berada di tempat, Ny Mimin tidak memberikan jawaban yang pasti tentang prosedur yang harus ditempuh. "Biasanya, wartawan itu menelepon staf humas," katanya.Yang jelas, seorang dokter yang merawat pasien menurutnya berhak melarang siapa pun yang bisa mengganggu istirahat dan pengobatan pasien. Namun pelarangan itu menurut Ny Mimin, tidak bisa membenarkan dilakukannya tindak kekerasan.Terdakwa dr Deddy S Carlo dan penasihat hukumnya menyatakan tidak ada keberatannya dengan keterangan para saksi tersebut.Seperti diketahui, insiden pemukulan terjadi tanggal 19 Juli 2004 lalu di lantai 2 rumah sakit tersebut. Terdakwa mencegat para wartawan itu dan menanyakan ijin peliputan dari humas RS Hasan Sadikin. Saksi korban menjelaskan bahwa para wartawan telah berusaha menghubungi pihak humas untuk memperoleh izin liputan.Namun karena petugas humas pada saat itu tidak berada di tempat, para wartawan pun berinisiatif untuk mengkonfirmasi langsung kepada korban. Saat itu terjadi adu pendapatan dan tiba-tiba terdakwa langsung memukul Fredy yang tengah memegang kamera sehingga bibirnya terluka.JPU mendakwa dr Deddy S Carlo dengan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terdakwa pun dikenakan status tahanan kota.
(nrl/)











































