Tunggu Salinan Putusan, KPU Belum Gelar Pleno Bahas PBB

Tunggu Salinan Putusan, KPU Belum Gelar Pleno Bahas PBB

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 11:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menggelar rapat pleno menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) layak menjadi peserta Pemilu 2014. KPU masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Kami belum agendakan rapat karena belum dapat salinan putusannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam pesan singkatnya, Senin (11/3/2013).

Husni menolak menanggapi pernyataan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra yang menyebut KPU tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Yusril menyebut KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu. "Saya tidak bersedia menanggapinya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie sebelumnya berpendapat KPU dapat mengajukan kasasi ke MA. Tapi Jimly mengingatkan kasasi malah akan membuat rumit persoalan.

"Pengadilan itu kan institusi negara. Nah kalau pengadilan sudah memutuskan, kalau misalnya KPU mau menghormati putusan itu bisa saja dia langsung laksanakan. Tapi kalau mau ribet mau memperpanjang masalah bisa, masih bisa dia melawan dengan kasasi," kata Jimly (8/3).

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads