Dipanggil Kejati, 4 PNS Terkait Korupsi APBD Jateng Mangkir

Dipanggil Kejati, 4 PNS Terkait Korupsi APBD Jateng Mangkir

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 16:04 WIB
Semarang - Pemeriksaan orang-orang yang berkaitan dengan korupsi APBD Jateng 2003 senilai 14 miliar rupiah terus dilakukan. Setelah memanggil 5 pegawai DPRD kemarin (4/10), Kejati memanggil 4 orang lainnya. Sayang, keempatnya mangkir.Salah satu Jaksa Penyidik Kejati Jateng Pindo Kartikani mengatakan, orang-orang yang dipanggil itu tidak datang dengan alasan hendak mempersiapkan pelantikan pimpinan DPRD Jateng. Padahal, pihaknya menunggu sampai sore hari.Pindo mengaku tidak ingat betul nama-nama orang yang dipanggil. "Yang terang mereka adalah Sekretaris DPRD Jateng, Kabag Angaran, Kassubag Anggaran Rutin, dan Kabag Verifikasi," katanya ketika dihubungi beberapa wartawan melalui ponselnya, Selasa (5/10/204) sore.Berdasarkan data yang tertera di Ruang Anggaran Pemprov Jateng, keempat jabatan tersebut diisi oleh Sekretaris DPRD Didik Samadikun (Sekretaris DPRD) , Zubaidi (Kabag Anggaran), Sumaryati (Kassubag Anggaran Rutin), dan Sri Kusuma Astuti (Kabag Verifikasi)."Kami masih akan meneruskan pemanggilan kepada orang-orang yang tidak datang sembari memanggil lagi yang lainnya sebagai pelengkap keterangan. Besok kami akan mulai memanggil semua anggota dewan (100 anggota DPRD Jateng)," terangnya.Pindo tak bisa memastikan siapa saja nama anggota DPRD yang dipanggil pada giliran pertama. Karena baik dirinya maupun Koordinator Jaksa Penyidik Kejati lainnya, Suningsih, memanggil orang-orang yang berbeda-beda. Yang jelas, mereka memanggil anggota DPRD dulu, bukan pimpinan."Kalau pimpinan kan sudah jadi tersangka, mereka akan kami panggil terakhir kali. Kami memanggil yang belum berstatus hukum, anggotanya dulu," tandasnya.Karena banyaknya orang yang akan dimintai keterangan Kejati Jateng membagi dua tim untuk menanganinya. Sebanyak 12 jaksa penyidik dipersiapkan, 6 orang yang dikoordinatori Pindo Kartikani dan 6 orang lainnya dikoordinatori Suningsih.Hingga kini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 eks pimpinan dan 10 orang panitia anggaran DPRD Jateng. (nrl/)


Berita Terkait