Larangan Bisnis TNI Diragukan Terimplementasi dengan Baik
Selasa, 05 Okt 2004 15:53 WIB
Jakarta - UU TNI yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan, salah satunya melarang TNI melakukan bisnis. Pengamat politik Indria Samego meragukan larangan tersebut akan terimplementasi dengan baik. Indria menuturkan larangan berbisnis tersebut sebenarnya sudah diatur sejak lama, tidak hanya dalam UU TNI. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1974. Dalam peraturan itu baik TNI, Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang melakukan bisnis. "Aturannya sudah ada lama. Cuma di Indonesia ini petugas pajak tidak berani datang untuk meminta pajak karena pangkatnya misalnya Brigjen, Jenderal. Jadi masalahnya bukan pada aturannya. Tapi pada implementasi dari aturan itu," kata Indria usai diskusi di ICMI Center, Jl. Warung buncit Timur, Mampang, Jakarta, Selasa (6/10/2004). Menurut Indria, ada dua macam bisnis tentara. Pertama, yang resmi dan kedua yang hanya menggunakan cap tentara saja. Umumnya, kata dia, bisnis tentara dilakukan lewat yayasan yang dikelola swasta. Ia memberi contoh Artha Graha dan hotel Kartika Candra. "Artha Graha itu kan bank tapi itu punya tentara," kata Indria. Ditambahkan Indria, yang diuntungkan bisnis itu bukan prajurit, tapi para pejabat TNI. "Siapa yang untung adalah mereka yang di atas. Tidak untuk tentara secara keseluruhan," demikian Indria.
(iy/)











































