Australia Jamin Corby Tak Langgar Pembebasan Bersyarat Bila Bebas

Australia Jamin Corby Tak Langgar Pembebasan Bersyarat Bila Bebas

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikNews
Minggu, 10 Mar 2013 16:32 WIB
Australia Jamin Corby Tak Langgar Pembebasan Bersyarat Bila Bebas
(Foto: AFP)
Jakarta - Pemerintah Australia memberikan jaminan pada Pemerintah Indonesia tentang Scaphelle Leigh Corby. Australia menjamin 'ratu mariyuana' itu tak akan melanggar pembebasan bersyarat bila dia dibebaskan.

Dua hari lalu, surat dari pejabat Australia disampaikan ke kantor kepala LP Kerobokan. Isi dari surat itu adalah pemberian jaminan bahwa Corby tidak akan melanggar kondisi pembebasan bersyarat jika dibebaskan dari penjara, demikian dilansir dari ABC, Minggu (10/3/2013).

Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengatakan tanpa surat jaminan, tidak akan mungkin ada pembebasan bersyarat untuk Corby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat jaminan itu standar dibutuhkan di bawah hukum Indonesia. Dan tidak adanya dia (Corby) memiliki orang yang dapat menyediakan itu (surat jaminan) untuk memenuhi uji hukum Indonesia, telah menyarankan bahwa kita mungkin menyediakannya," katanya.

"Saya tidak ingin berdiri di jalan itu dan kami telah memberikan surat itu," tegas Carr.

"Australia akan setuju dia pantas mendapatkan bagian penting dari masa hukumannya dan layak hak untuk membela kasusnya sebelum pembebasan bersyarat yang diberikan pihak berwenang," imbuhnya.

Namun demikian, surat jaminan itu masih akan diputuskan oleh pihak berwenang di Indonesia. Pihaknya tak bisa memiliki kewenangan lebih untuk mengabulkan pembebasan bersyarat itu.

"Kami tidak memiliki pengaruh lebih lanjut tentang itu daripada yang mereka miliki pada otoritas pembebasan bersyarat di Australia. Itu akan melalui serangkaian langkah-langkah dalam sistem Indonesia," tuturnya.

Wakil Oposisi Julie Bishop mengatakan oposisi federal mendukung upaya Pemerintah, tetapi ingin rincian lebih lanjut tentang jaminan pembebasan bersyarat.

Sementara pekan lalu, Corby merusak peluangnya untuk menerima remisi dari LP Kerobokan ketika ia menolak untuk menghadiri acara wajib, yakni bersih-bersih ponsel, suap dan narkoba dari penjara.

Kepala sipir LP Gusti Ngurah Wiratna mengatakan Corby adalah satu-satunya dari 130 narapidana perempuan yang menolak untuk hadir dalam acara itu. Hal ini membuat penilaian buruk terhadap rekam jejak Corby di penjara.

Wiratna juga membenarkan ia telah menerima surat dari Pemerintah Australia. Tindak lanjutnya, LP Kerobokan membentuk tim yang terdiri dari 7 staf untuk mengkaji pembebasan bersyaratnya.

Corby divonis 20 tahun bui karena terbukti menyelundupkan mariyuana pada tahun 2005. Namun hukumannya dipotong menjadi 5 tahun setelah mengajukan banding dan grasi.

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads