Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim penyidik KPK sudah mengantongi dokumen kepemilikan 3 pom bensin yang diduga milik Irjen Djoko Susilo. SPBU ini berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta.
Penyidik kabarnya sudah siap untuk melakukan penyegelan pada SPBU ini. Tinggal persoalan administratif semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak Irjen Djoko sudah berulangkali membantah mengenai kepemilikan aset yang nilainya mencapai puluhan milliar itu. "Itu kami nyatakan hanya rumor belaka dan fitnah yang mendiskreditkan klien kami (Djoko)," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang.
Juniver mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin mendiskreditkan kliennya. Pihaknya meminta agar penyebutan adanya aset Djoko itu dibuktikan kebenarannya.
Menurut Juniver, kliennya dapat mempertanggungjawabkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK tahun 2010 . Dalam LHKPN itu, Djoko mengaku hanya memiliki kekayaan dengan total Rp 5,6 miliar. Juniver tak dapat memastikan apakah ada aset baru milik Djoko setelah laporan LHKPN itu.
Ketika dimintai tanggapan langkah KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri itu, Juniver mengatakan, KPK harus membuktikan dulu tindak pidana awal yang dilakukan Djoko.
"Buktikan dulu dugaan suapnya. Kan masih rumor (menerima suap) karena Djoko belum pernah diperiksa. Harus fair," pungkas Juniver.
(/nrl)










































