Roy Suryo pernah ditolak bersaksi sebagai saksi ahli pada beberapa kasus di pengadilan. Hal ini berpangkal pada KUHAP yang tidak mendefinisikan dengan tegas siapa sebetulnya ahli tersebut.
Nah, dalam Rancangan KUHP yang disodorkan pemerintah ke DPR, lagi-lagi tidak menjelaskan siapakah yang dimaksud dengan ahli.
Dalam Rancangan Pasal 179 Rancangan KUHAP menyatakan 'Keterangan ahli sebagaimana dimaksud Pasal 175 ayat 1 huruf d adalah segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di sidang pengadilan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan KUHAP diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu. Dalam penjelasan Pasal 179 hanya disebutkan 'keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pemeriksaan di sidang diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim'.
Dalam penjelasan tersebut tidak dijelaskan siapakan ahli itu. "Selain itu, hendaknya perlu adanya kriteria umum terhadap seorang ahli, misalnya kerena bidang pekerjaannya atau tugasnya, pendidikannya, surat dari instansi di mana ahli tersebut mengabdikan keahliannya," beber Lilik.
Soal ketidakjelasan ahli juga disampaikan oleh hakim PN Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Syamsul Arief. Dalam Rancangan KUHAP itu tak dijelaskan apakah boleh melakukan teleconference untuk saksi ahli.
"Misalnya PN Lubuklinggau menangani perkara-perkara pergantian kelamin, maka apabila hakim yang menanganinya membutuhkan keterangan ahli dari dokter di RSCM, namun karena jarak tempuh dan waktu dokter yang bersangkutan mau memberikan keterangan dengan cara teleconference maka hal tersebut bisa dilakukan," ujar Arief.
KUHAP yang berlaku saat ini diketok pada 31 Desember 1982 sebagai ganti UU kolonial Belanda yang dikenal Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Adapun nama lengkapnya 'Reglement op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura' yang berarti Reglement tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura.
Juga dikenal dengan istilah Inlandsch Reglement (IR) dan pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 di Batavia (sekarang Jakarta).
(asp/gah)










































