"Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).
Dalam keterangannya Rikwanto menyebut Hercules dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 214 KUHP, 170 KUHP dan Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat. Berikut adalah penjelasan dari pasal-pasal yang menjerat Hercules:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat
1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Tersangka lainnya, inisial MD dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 214 KUHP dan 170 KUHP. Sedangkan tersangka J dikenakan Pasal 160 KUHP, 214 KUHP dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951.
Sisanya 43 tersangka lainnya dikenakan Pasal 214 KUHP dan 170 KUHP.
(mok/gah)