"Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung menawarkan, menjanjikan atau memberikan suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan orang lain, sebagai imbalan orang itu mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan," demikian bunyi Rancangan KUHP pasal 701 huruf a seperti dikutip detikcom, Sabtu (9/3/2013).
Orang yang berbuat seperti definisi di atas diancam dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30 juta. Delik ini masuk dalam BAB XXXII Tindak Pidana Korupsi dari 38 Bab yang ada. Rancangan KUHP berisi 766 pasal ini telah diserahkan dari pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.
(asp/mok)