4 Tentara AS Didakwa Membunuh Seorang Jenderal Irak
Selasa, 05 Okt 2004 14:58 WIB
Jakarta - Angkatan Darat AS mengumumkan telah menjatuhkan dakwaan pembunuhan kepada empat tentara AS atas kematian seorang jenderal Irak. Ia tewas ketika sedang diinterogasi pasukan AS di Irak pada akhir tahun 2003 lalu.Empat prajurit tersebut "didakwa dengan pembunuhan dan kelalaian tugas," ujar Judy Dutt, seorang juru bicara di pangkalan Angkatan Darat AS di Fort Carson, negara bagian Colorado.Tim penuntut mengklaim bahwa tentara-tentara AS itu telah menyebabkan Mayjen Abed Hamed Mowhoush mengalami sesak nafas selama interogasi pada 26 November 2003 di Qaim, Irak. Saat itu, keempat prajurit AS yang melakukan pembunuhan itu ditugaskan dalam Resimen Kavaleri Bersenjata Ketiga yang berbasis di Fort Carson, dan dikirimkan ke Irak. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (5/10/2004).Menurut surat kabar lokal, Denver Post yang mengutip laporan internal Angkatan Darat AS, keempatnya memasukkan Mowhoush dalam satu kantong tidur sementara mereka menginterogasi pria Irak berusia 51 tahun itu. Salah seorang tentara, Lewis Welshofer Jr kemudian duduk di atas dada Mowhoush dan membekap mulut pria tersebut dengan kedua tangannya.Keempat tentara -- Jefferson Williams, Lewis Welshofer Jr, William Sommer dan Jerry Loper -- pertama-tama harus melalui hearing pra-sidang sebelum keluarnya keputusan apakah akan melanjutkan kasus ini dengan pengadilan militer.Menurut Dutt, sejauh ini belum ditetapkan tanggal untuk hearing. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan bisa dihukum penjara seumur hidup. Sementara kelalaian tugas bisa dikenai hukuman penjara maksimum enam bulan.
(ita/)











































