Praperadilan Raffi, Tersangka Tak Harus Hadir di Persidangan

Praperadilan Raffi, Tersangka Tak Harus Hadir di Persidangan

- detikNews
Sabtu, 09 Mar 2013 09:56 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum tersangka Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel, memprotes Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sidang praperadilan kliennya. Protes dilancarkan karena BNN dianggap tidak mau menghadirkan Raffi dalam praperadilan.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, terdapat dua alternatif yang dijalankan dalam sidang praperadilan, tersangka bisa dihadirkan di hadapan hakim atau boleh tidak dihadirkan di persidangan.

"Tergantung situasinya saja," kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (9/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudzakir mencontohkan situasi yang dimaksudkannya tersebut di atas, bila pemohon praperadilan menilai ada pemukulan atau penganiayaan dari aparat penegak hukum, maka tersangka sedianya dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan kesaksiannya.

"Tapi kalau mengenai surat menyurat, ya itu cukup diwakilkan saja, tidak perlu hadir. Harus objektif juga, tidak semuanya harus dihadirkan," jelas Mudzakir.

Begitu pula dengan proses rehabilitasi Raffi, menurutnya, proses rehabilitasi justru membantu penyembuhan para pengguna narkotika yang menjadi korban penyalahguna narkotika. "Kalau itu menyangkut rehabilitasi, rehab itu baik, pengguna baik untuk direhab," ujarnya.

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel ngotot meminta BNN menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, pengacara kondang itu ingin memperlihatkan kondisi artis yang tengah naik daun itu dalam kondisi normal dan tidak perlu direhabilitasi.

"Kita tetap mendesak. Masalahnya kalau Raffi dibawa ke sini, kelihatan oleh seluruh masyarakat Raffi itu normal. Itu sebabnya, perintah pengadilan berkali-kali tidak ditaati oleh BNN," ungkap Hotma Sitompoel usai persidangan di PN Jaktim, Kamis (7/3/2013).

Raffi lagi-lagi tak bisa dihadirkan dalam sidang ketiga yang mengagendakan jawaban dari termohon dalam hal ini BNN. Padahal, majelis hakim sebelumnya meminta agar BNN segera menghadirkan Raffi.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum BNN, Dwi Heri menjelaskan selama ini tidak ada surat perintah pengadilan yang mengharuskan seorang tersangka hadir di persidangan.

"Yang selama ini digembar-gemborkan ada perintah pengadilan untuk hadir itu enggak ada, itu adalah panggilan sidang, itu relaas sidang," katanya.

Relaas sendiri dapat diwakilkan oleh pihak pemohon atau termohon di praperadilan. "Makanya, relaas berbeda dengan perintah pengadilan. Kalau perintah itu ada penetapan pengadilan dan bunyinya memerintahkan," paparnya.
(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads