"(Isinya) Meminta koordinasi dengan KPU terkait legalitas yang berhak menandatangani surat Partai Demokrat dalam pencalonan, terkait Ketum PD yang berhenti. Surat tertanggal 4 Maret," ujar salah seorang Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada detikcom, Jumat (8/3/2013).
Sigit menyatakan tidak ada permintaan dispensasi bahwa DCS Demokrat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt). "Dalam surat itu tidak ada (permintaan dispensasi). Adanya itu tadi, meminta koordinasi dengan KPU terkait legalitas yang berhak menandatangani surat PD dalam pencalonan," kata Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit juga mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan terhadap surat tersebut. Sebab, KPU saat ini sedang konsentrasi pada agenda internal partai.
"KPU sedang konsentrasi pada hal lain," tuturnya.
(sip/ahy)