Sebagai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), jenderal bintang tiga itu memang pernah memeriksa proyek yang belakangan diketahui bermasalah ini. Menjawab isu miring itu, Nanan menegaskankan dirinya clear.
"Kalau saya bilang tidak terima, nanti kagak percaya. Perlu diselidiki agar clear siapa yang memberikan kapan dan di mana kepada siapa," jelas Nanan saat berbincang, Jumat (9/3/2013) malam.
Nanan pun akhirnya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK. Dia yakin KPK bekerja dengan profesional. "Kita serahkan kepada KPK untuk menyidiknya profesional," tuntasnya.
Nanan diperiksa selama 8 jam di KPK pada Rabu (6/3). Nanan dalam keterangannya usai diperiksa mengaku hanya memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas pre-audit membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan.
"Jadi pre-audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tanda tangan," jelas Nanan.
(ahy/ndr)











































