"Kita akan tindak tegas pekerja kita bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (8/3/2013).
Ali berharap semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Hal ini sangat penting agar penyidikan kasus ini berlangsung obyektif dan menemukan titik terang perkara yang semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada tanggal 5 Desember 2012 perkara Penipuan dan Penggelapan.
"Dan saat ini perkembangan penangannya diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya," tandas Ali.
Bank pelat merah itu dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar.
Ratna Dewi melaporkan, pada 25 September dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang ada di brankas adalah palsu. Padahal pada saat emas batangan masuk, dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto.
(asp/trq)