Fahmi cs Minta Pengadilan Batalkan Penundaan Pelantikan

Fahmi cs Minta Pengadilan Batalkan Penundaan Pelantikan

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 14:37 WIB
Jakarta - Fahmi Idris dan Marzuki Darusman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan provisi yakni membatalkan penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPR. Hal ini dianggap untuk mencegah kerugian yang diderita 2 mantan ketua DPP Partai Golkar itu. "Kami memohon majelis mengeluarkan putusan provisi karena ini untuk mencegah kesulitan dan kesemerawutan dalam pelaksanaan putusan perkara ini."Penjelasan tersebut disampaikan kuasa hukum Fahmi cs Hotman Paris Hutapea dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (5/10/2004) siang.Hotman menambahkan, meski perkara sedang berjalan, para tergugat telah menyurati KPU dan Presiden RI agar tidak melantik dan mengambil sumpah kliennya sebagai anggota DPR. "Atas desakan itulah KPU telah menunda pelantikan. Dan kenyataannya telah terjadi eksekusi putusan yang membenarkan tindakan para tergugat," tukasnya.Hotman mengungkapkan, putusan DPP Partai Golkar No: KEP-436/DPP/Golkar/IX/2004 tertanggal 20 September 2004 atas nama Fahmi Idris dan keputusan No: KEP-437/DPP/Golkar/IX/2004 tertanggal 20 September 2004 atas nama Marzuki Darusman tidak dapat dilaksanakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum. "Bila putusan provisi ini dikeluarkan maka kami meminta pengadilan memerintahkan para tergugat menyampaikan putusan provisi ini ke pihak yang berwenang melaksanakan pelantikan terhadap Fahmi Idris dan Marzuki Darusman," kata Hotman.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim R. Tarigan ini akan dilanjutkan pada 12 Oktober 2004 mendatang. Majelis meminta, pihak tergugat dan penggugat untuk mendahulukan penyelesaian perkara secara damai. Dan bila tidak berhasil maka persidangan pekan depan akan diisi dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.Seperti diberitakan, Fahmi cs menggugat keputusan pemecatan dari jabatan Ketua DPP Partai Golkar. Mereka menggugat Partai Golkar sebagai tergugat pertama, Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung sebagai tergugat kedua, Sekjen DPP Partai Golkar Budi Harsono sebagai tergugat ketiga, dan Komisi Pemilihan Umum sebagai turut tergugat. (ton/)



Berita Terkait