Parsel ditemukan di sebuah tempat penjualan di pertokoan Udayana Denpasar. Terkait hal itu, petugas gabungan kemudian mengamankan parsel untuk dimusnahkan. Petugas juga memberikan teguran kepada penjual.
"Kita sebelumnya sudah menyebarkan surat edaran ke sejumlah perusahaan produksi parcel serta makanan kemasan tentang parsel, kita mengingatkan pengusaha agar menjaga kualitas parcel seperti higienis serta tingkat kadaluarsa," kata Kabid Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Kota Denpasar, Jarot Agung Iswayudi, kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum, stok kebutuhan sembako di pasar-pasar tradisional aman dan memenuhi kebutuhan," imbuh dia.
Petugas juga mensidak tera atau ukuran timbangan, sayangnya banyak ditemukan tera yang tida sesuai. Menurutnya berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap alat-alat Ukuran Takaran Timbangan serta Perlengkapannya (UTTP) pedagang terutama yang berupa timbangan harus mendapat label tera yang resmi dari pemerintah.
(gds/mok)











































