Skandal Seks KJRI New York
Surat Terbuka Terbaru Faridah
Selasa, 05 Okt 2004 13:31 WIB
Jakarta - Faridah Abdullah kembali mengeluarkan pernyataan tertulis menyusul keberaniannya membongkar apa yang dikatakannya sebagai skandal seks, yang melibatkan pejabat KJRI di New York.Siaran pers itu dirilis oleh mereka yang menamakan diri sebagai pembela Faridah dan dikirimkan juga ke redaksi detikcom, Selasa (5/10/2004). Seorang pembela bernama Joseph ketika dikonfirmasi detikcom per telepon pukul 02.00 waktu setempat, membenarkan bahwa e-mail itu dikirim salah satu rekannya yang membela kasus Faridah.Berikut isi lengkap surat terbuka Faridah Abdullah, dimuat sesuai aslinya:SIARAN PERSFARIDAH ABDULLAHNo.: 025/FA/NY/101004Lampiran:1. Siaran Pers KJRI New York.2. Surat undangan No. 3 dari KJRI New York.3. Surat jawaban No. 3 ke KJRI New YorkHal.: Tanggapan Siaran Pers KJRI New York No. 002/PR/IX/04.Sehubungan dengan beredarnya SIARAN PERS yang menggunakan kop surat Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) dengan lambang Negara Indonesia GARUDA, tanpa stempel resmi KJRI dan tanpa nama jelas dan tanda tangan orang yang bertanggung jawab atas Siaran Pers tersebut (lihat lampiran SIARAN PERS). Dalam hal ini saya sama sekali tidak tahu apakah surat tsb. adalah siaran pers resmi dari KJRI yang mewakili Negara Indonesia di New York, USA atau hanya sekedar SURAT KALENG dengan menggunakan kop surat KJRI New York yang dibuat oleh orang-orang tertentu yang tidak bertanggung jawab, maka saya Faridah Abdulah merasa terpaksa untuk mengeluarkan surat terbuka ini kepada seluruh masyarakat Indonesia di Amerika Serikat dan di Tanah Air yang kucintai, Indonesia. Surat ini saya edarkan dengan tujuan sbb.:I. Untuk mempertanyakan, apakah Siaran Pers tersebut adalah resmi dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang mewakili negara Republik Indonesia yang berpenduduk 230 juta lebih atau hanya surat kaleng dari individu-individu yang tidak berani bertanggung jawab karena surat tersebut tidak ada nama pemaraf dan tidak ada stempel resmi dari KJRI New York.Jika surat Siaran Pers tersebut adalah surat resmi, maka setiap warga negara Indonesia dimana saja pun sudah sepantasnya dan mempunyai hak untuk mempertanyakan kemampuan administrasi dan kompetensi kepala perwakilan R.I. [KJRI] di New York. Seandainya surat tersebut adalah surat kaleng maka setiap warga negara Indonesia dimana pun beradanya, sudah sepantasnya dan mempunyai hak untuk mempertanyakan kompetensi KJRI New York dalam menjaga dan mengamankan milik, simbol dan kehormatan negara Republik Indonesia. II. Untuk menegaskan kepada masyarakat Indonesia di Amerika Serikat maupun di Tanah Air, secara jujur bahwa skandal seks tersebut adalah fakta dan benar-benar terjadi, dan bukan cerita yang mengada-ngada atau FITNAH dengan tujuan untuk menghancurkan nama baik 4 pejabat KJRI New York yang termasuk diantara 41 orang yang terlibat tersebut. III. Untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia di Amerika Serikat dan di Tanah Air bahwa kasus tersebut adalah murni skandal seks. Penjelasan ini sangat diperlukan karena isi Siaran Pers KJRI NY (terlampir) berusaha untuk mentransformasi kasus tersebut menjadi kasus politik dan masalah agama, yang pada akhirnya mencoba lari dari kasus yang sebenarnya [lihat No. 4 dari Siaran Pers terlampir.] Sebagai bantahan terhadap Siaran Pers KJRI New York perlu kiranya diuraikan sbb: 1. Transaksi seksual yang telah melibatkan 32 orang anggota masyarakat Indonesia, 5 orang lokal staf dan 4 orang home staff /diplomat KJRI New York termasuk didalamnya Kepala Perwakilan / Konsul Jendral, hal itu adalah fakta dan sejarah akan mencatat, serta tidak ada orang yang dapat merubah dan memutar balikkan kejadian yang sebenarnya. Siaran Pers yang mengatakan bahwa saya diintimidasi dan disandera. Upaya memaksa untuk melakukan fitnah tersebut direkayasa oleh seorang aktor intellectual [mastermind] yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Hal tersebut adalah TIDAK BENAR, karena saya di sini tidak membicarakan FITNAH tetapi menguraikan FAKTA. Saya mengetahui dengan jelas bahwa keluarga majikan saya saat ini merasa terpukul karena telah dikhianati oleh sahabat dekat, keluarga, tokoh agama dan yang lebih memprihatinkan adalah keterlibatan beberapa pejabat pemerintah Republik Indonesia di New York, pejabat pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dan mencegah hal-hal seperti yang sudah terjadi terhadap diri saya dan kasus ini. Namun sebaliknya mereka malah ikut berperan menambah penderitaan saya yaitu pada saat melakukan hubungan seksual, saya dapat melihat bahwa mereka terhibur dan sangat senang pada saat saya kesakitan / kecapaian [tersiksa.] 2. Siaran Pers di poin no. 2 mengatakan bahwa saya memiliki video dimiliki oleh Sdr. Faridah Abdullah, mungkin yang mereka maksud yang mengambil dan memiliki video adegan seksual adalah beberapa orang yang terlibat didalam kasus tersebut. Jika itu yang dimaksud, disini saya nyatakan bahwa itu memang benar ada beberapa adegan seksual yang di rekam di dalam video oleh orang-orang tersebut. Jadi kalau pun video tersebut di edit merekalah yang mengedit dan merekayasa. Perlu saya tegaskan mengenai laporan adanya abuse atau siksaan terhadap diri saya yang dilakukan oleh majikan [keluarga Karto,] itu tidak benar. Sudah sering saya mengatakan kepada masyarakat dan juga pihak yang berwajib bahwa hal tersebut [siksaan/abuse] tidak pernah saya alami/rasakan dan tidak pernah terjadi selama saya tinggal dan bekerja di keluarga Karto. 3. Poin no. 3 Siaran Pers mengatakan keuntungan minimal yang diharapkan yaitu Sdri. Faridah Abdullah dedeportasi ke Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar gajinya. Sebaliknya dari hal tersebut, majikan [keluarga Karto] sayalah yang meminta pihak District Attorney untuk menyediakan witness protection demi menjaga keselamatan saya pribadi dan mencegah adanya deportasi. 4. Poin no. 4 dari Siaran Pers KJRI New York mengatakan: sumpah memakai nama Allah SWT adalah jelas di bawah tekanan dan bahkan sesuatu yang patut dipertanyakan mengingat sehari setelah mengucapkan sumpah tersebut di hadapan Ustadz Syamsi Ali, dari Islamic Center New York dan akan pindah agama menjadi Nasrani dan menanggalkan jilbabnya dihadapan tokoh agama Kristen di New York adalah bohong, fitnah dan penghinaan terhadap keyakinan yang saya percayai dan saya hormati. Pernyataan tersebut adalah racun yang sangat berbahaya dan mempunyai dampak memecah belah dan sesuatu usaha untuk menciptakan ketidak percayaan antar agama dan perlu DIWASPADAI. Jelas pernyataan tersebut adalah usaha orang-orang tertentu untuk mempolitisasi kasus a-moral dengan tujuan untuk menyesatkan masyarakat terhadap kasus sebenarnya. Akal yang sehat tidak akan mungkin berpikiran bahwa Bpk. Ustadz Syamsi Ali yang sangat saya hormati dan mempunyai iman tebal dan tinggi didalam pengetahuan Al Quran dan Islam melakukan penekanan terhadap diri saya. Sebagai seorang Islam, saya hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada tekanan maupun kekuasaan manusia. 5. Pernyataan Siaran Pers yang mengatakan akan pindah agama menjadi Nasrani dan meninggalkan jilbabnya dihadapan tokoh agama Kristen di New York adalah tidak benar dan pernyataan tersebut bertujuan memecah belah ummat beragama Indonesia. Sepengetahuan saya salah satu fungsi perwakilan R.I. di luar negeri adalah untuk membina dan menggalang persatuan warga Indonesia di luar negeri. Seandainya Siaran Pers tersebut adalah suara resmi KJRI New York, maka setiap warga negara Indonesia dimanapun mempunyai hak mempertanyakan fungsi KJRI New York terutama didalam pembinaan persatuan antar agama di Amerika Serikat khususnya di New York. Sebagai warga negara Indonesia yang cinta bangsa dan tanah air saya menghimbau warga Indonesia di Amerika Serikat, di tanah air dan di seluruh dunia agar waspada terhadap usahausaha individu maupun kelompok yang berusaha untuk menciptakan perpecahan dan pertentangan di kalangan ummat beragama Indonesia. 6. Poin no. 7 Siaran Pers mengatakan: mereka [precinct 108 dan 112 NYPD] tidak pernah menerima pengaduan dari Sdri. Faridah Abdullah adalah usaha untuk memutar balikkan kenyataan. Yang jelas dan benar adalah saya sudah mengadukan kasus seksual exploitasi tersebut pada tanggal 25 Juni 2004 dari -+ jam 16:00 sampai jam 21:00 di Precinct 108 lantas dipindah ke Precicnt 112, Forest Hills, NY [Special Victim] dan perlu diketahui bahwa pada saat itu saya dibantu oleh dua penterjemah [bukan majikan saya.] Dan laporan saya ke pihak yang berwajib akan dikembangkan oleh jaksa penuntut [Docket #: Q04633448] dan akan memakan waktu lama sesuai ketelitian hukum di Amerika Serikat. Disinilah saya membutuhkan witness protection program. 7. Poin no. 8 mengatakan bahwa: KJRI New York telah mengirimkan 3 kali surat undangan dan membuka kemungkinan bagi Sdri. Faridah Abdullah untuk datang kapan saja dengan didampingi oleh pihak ketiga [misalnya pengacara, polisi, pemuka masyarakat/agama atau LSM], memang KJRI New York mengirimkan undangan tiga kali, tapi jelas surat undangan yang no. 3 [terakhir] membuktikan bahwa pihak mereka tidak menginginkan saya didampingi pengacara sesuai dengan kebiasaan dan hukum Amerika Serikat [lihat undangan no. 3 berikut jawaban saya terlampir.] 8. Pernyataan yang mengatakan: KJRI New York telah menawarkan reward kepada pihak-pihak yang dapat menjadi fasilitator. Perlu dipertanyakan REWARD yang mereka masud berbentuk apa? Kontrak proyek, uang atau apa? Seandainya reward tersebut berupa uang, dari mana uang tersebut? Uang pribadi atau uang negara? Jika uang negara, apakah rakyat Indonesia rela uang pemerintah R.I. digunakan untuk menuntaskan persoalan a-susila/skandal seksual dari individu wakil pemerintah ? 9. Poin no. 10 mengatakan: dalam penilaian kami, KBRI Watch tidak mempunyai gambaran yang utuh dan jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Gambaran KBRI Watch adalah jelas, utuh dan jujur. Saya sendiri sudah bertemu langsung di Washington D.C. dipertemuan yang dihadiri LSM dari Indonesia dan dua orang anggota DPR-RI pusat. Orang-orang KBRI Watch adalah orang berpendidikan [beberapa diantara mereka adalah calon Phd.] Mereka adalah warga muda Indonesia yang idealis, jujur, berprinsip teguh dan berani menegakkan kebenaran. 10. Poin no. 11 mengatakan: Apabila ini bergulir ke pengadilan, maka yang terjadi adalah kasus anggota masyarakat vs WNI yang lemah dan buta hukum, kata-kata ini sungguh pintar dan licik, mereka berusaha mencoba menghilangkan perbuatan a-moral 4 pejabat KJRI New York. Dari semua poin-poin yang diutarakan di dalam Siaran Pers KJRI New York, dapat disimpulkan bahwa semua isi Siaran Pers tersebut adalah bohong, fitnah dan bersifat memecah belah bangsa, mengadu domba antar ummat beragama, mempolitisasi kasus ini demi untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi kebobrokan moral mereka. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa KJRI New York tidak melakukan fungsi mereka sebagai wakil R.I. untuk membina dan menyatukan masyarakat di New York, malah sebaliknya mereka telah menanamkan bibit perpecahan di kalangan masyarakat beragama di New York pada khususnya dan di Tanah Air pada umumnya. PENUTUP: Memang saya adalah WNI yang lemah alias rakyat kecil, tetapi saya tidak buta hukum dan buta nurani. Saya adalah salah satu dari ratusan juta rakyat Indonesia yang lemah, walaupun saya adalah rakyat kecil, bukan berarti membiarkan diri saya dihina dan hak azasi saya diinjak-injak, saya dibantu oleh warga Indonesia dan orang-orang idealis, jujur dan berani di Indonesia dan Amerika Serikat. Belum terhitung intellectual dan idealis Indonesia yang berani dan jujur, individu maupun LSM beserta media surat kabar/televisi Indonesia. Beberapa media Amerika telah mencoba menghubungi majikan saya, namun hingga hari ini masih tetap saya tolak. Saya mengimbau bangsa saya terutama yang tinggal di New York dan sekitarnya, agar waspada dan jangan sampai diperalat individu tertentu demi untuk menutupi perbuatan a-susila mereka. Sejarah akan mencatat! Arah angin telah berobah, kekuasaan yang selama ini dianggap keramat, sejarah akan membuktikan/mencatat bahwa kekuasaan tersebut tidak lebih dari gelembung kosong. Semoga kiranya uraian saya bisa menjernihkan hati dan pikiran para pembaca, bukan untuk membingungkan. Hormat saya, Faridah Abdullah
(nrl/)











































