Polisi akan Periksa 4 Anggota Tim Terpadu Pemusnahan Daging

Polisi akan Periksa 4 Anggota Tim Terpadu Pemusnahan Daging

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 13:22 WIB
Jakarta - Kepolisian akan memeriksa empat anggota Tim Terpadu Pemusnahan Barang-barang Lama terkait pembuangan daging yang seharusnya dimusnahkan. Satu orang di antaranya anggota kepolisian dari Polres Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono, dari 22 anggota tim ada ada dua orang anggota perwira Polres KP3 Tanjung Priok. Namun pada saat pemusnahan ada satu orang, yakni Iptu Ruslan, yang menandatangani berita acara pemusnahan. "Sehingga ada empat orang yang merupakan anggota tim yang akan dimintai keterangan oleh Polres Bekasi," kata Tjiptono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (5/10/2004). Ketiga orang lainnya yang menandatangani berita acara pemusnahan adalah M. Ismail dari kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Slamet dari Kantor Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok, dan Wijanarko dari Kantor Karantina Hewan Tanjung Priok.Ketika ditanya apakah Kepala Bidang LALA dan Kepelabuhan Tanjung Priok yang juga Ketua Tim Terpadu Pemusnahan Barang-barang Lama HTP Hutasoit akan dipanggil, Tjiptono menyatakan pemeriksaann yang bersangkutan setelah empat anggotanya diperiksa. "Saya kira minggu ini juga," katanya.Kemungkinan Hutasoit jadi tersangka? "Itu tergantung penyidik. Memang Hutasoit sebagai ketua tim terpadu, namun perlu ada pembuktian lebih lanjut," jelas Tjiptono.Dijelaskan Tjiptono, dari berita acara pemusnahan, Hutasoit sebagai ketua tim membubuhkan tanda tangannya belakangan. "Jadi bukan surat perintah. Tapi secara logika tidak mungkin barang sebanyak enam kontainer (keluar dari pelabuhan, red) tanpa sepengetahuan tim. Ini yang sedang ditelusuri tim penyidik."Dalam kasus ini, menurut Tjiptono, ada dua permasalahan. Yakni proses pembuangan daging sendiri, dan yang dipanggil adalah tim terpadu dan pelaksana di lapangan. Kemudian orang-orang yang memperjualbelikan daging yang sudah tidak layak dikonsumsi ini. Di sini sudah ada empat tersangka yaitu seorang pemulung, dua orang penampung, dan satu lagi orang yang menjual.Dari data berita acara pemusnahan itu diketahui enam kontainer berisi daging yang harus dimusnahkan itu milik tiga perusahaan. Kontainer bernomer CC5U 8508242 milik Koperasi Produsen Bakso Sapi, CC5U 8551228, EMCU 5109096, dan EMCU 5143911 milik PT Cipta Sapta Pratala, sedang kontainer nomer UGMU 5905861 dan EMCU 5145391 milik PT Pusaka Cakra Undaksana. Sementara yang melaksanakan penimbunan di TPA Bantar Gebang adalah PT Multi Terminal Indonesia.Sebagaimana diberitakan akkhir pekan lalu ada enam peti kemas atau kontainer daging sapi-yang diperkirakan berasal dari Brasil-yang rencananya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Bantar Gebang. Satu peti kemas daging itu sempat dibuang di tempat tersebut, bahkan sebagian besar diambil oleh sejumlah warga. Dua peti kemas daging serupa dibuang di suatu tempat, sedangkan tiga peti kemas daging lainnya dibawa kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok. (gtp/)



Berita Terkait