Hal itu disampaikan Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Daniel T Monang saat jumpa pers di Mapolda Riau, Jumat (8/3/2013) sore di Pekanbaru. Tiga bandar itu adalah Zul (32) dan JA (27) warga Pekanbaru. Sedangkan Fer (27) merupakan warga Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Tak hanya sabu yang berhasil disita polisi. Uang sebesar Rp 92 juta yang diduga sebagai hasil transaksi penjualan sabu juga berhasil diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan awalnya dilakukan terhadap Zul pada Rabu (6/3) lalu dengan menyita 5 gram sabu. Kemudian giliran Fer yang berhasil diringkus. Sehari kemudian, polisi menangkap JA yang masih satu jaringan dengam barang bukti 400 gram sabu-sabu dengan uang transaksi penjualan sekitar Rp 92 juta.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Sebab, di antara tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Bulek warga Sumut," kata Daniel.
Kepada petugas, para tersangka memang tidak langsung menjual kepada pelanggannya. Penjualan dilakukan oleh jejaring mereka.
"Ketiga tersangka ini sudah menjadi target operasi kita. Dan kita juga masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka," kata Kombes Daniel.
(/)











































