"Untuk memberi landasan kuat dalam pelaksanaan sistem presidensiil sesuai UU 1945, maka para menteri tidak boleh merangkap menjadi pimpinan partai politik," kata Habibie dalam Sarasehan Pembangunan Nasional Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan di Kantor Bappenas, Jakpus, Jumat (8/3/2013).
Habibie menyinggung rangkap jabatan ini dalam refleksi permasalahan perjalanan bangsa pasca reformasi. Dalam paparannya, Habibie mengkritik ketiadaan kebijakan yang mengatur agar menteri dari parpol melepas jabatannya di partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habibie dalam paparannya juga menyinggung fungsi peradilan yang harus independen dan bebas dari intervensi pemerintah dan politik.
"Kekuasaan kehakiman dipisahkan dan diletakkan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung. Untuk tujuan yang sama Kejaksaan Agung dipisahkan dan tidak lagi menjadi anggota kabinet," ujar dia.
Menurutnya tantangan bangsa Indonesia ke depan terbagi dalam dua hal yakni membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus mengatasi kemiskinan. "Dan tantangan membangun infrastruktur untuk transportasi yang luas dan merata ke seluruh wilayah," kata Habibie.
(fdn/ndr)










































