Menanggapi tuntutan dan vonis yang jomplang ini, Jaksa Agung Basrief Arif akan melakukan eksaminasi. "Kita akan melakukan eksaminasi, mungkin perbedaan pasal yang diterapkan oleh hakim," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Menurut Basrief, penuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa. Tidak ada perbedaan kewenangan bagi jaksa di daerah dengan di Jakarta. Semuanya sama. Perbedaan tersebut bisa terjadi karena adanya perbedaan penerapan pasal antara jaksa dan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikom, putusan ini dijatuhkan PN Palembang pada Rabu (13/02). Majelis hakim menganggap Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Tidak terima dengan hasil putusan terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya hukuman atas dirinya itu terlalu tinggi.
(slm/asp)











































