Pasca Rekonstruksi, Kasus Impor Daging 2 Pekan Lagi Naik ke Penuntutan

Pasca Rekonstruksi, Kasus Impor Daging 2 Pekan Lagi Naik ke Penuntutan

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 16:33 WIB
Jakarta - KPK melakukan rekonstruksi dugaan penyerahan uang suap dari Arya Abdi Effendi ke Ahmad Fathanah terkait kasus impor daging. Usai rekonstruksi, paling lama dua pekan lagi kasus tersebut siap naik ke penuntutan.

"Setelah rekonstruksi tidak lama kemudian naik ke proses penuntutan. Ya bisa sepekan dua pekan. Ini terkait kasus suap impor daging sapi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Rekonstruksi dilakukan di PT Indoguna sebagai tempat yang diduga lokasi transaksi uang Rp 1 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Fathanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna, tidak di hotel karena itu adalah tempat penyerahan tadi, makanya perlu direkonstruksi," ujar Johan.

Johan menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dapat meng-cross check apakah kesaksian yang selama ini disampaikan benar atau tidak. "Rekonstruksi dilakukan apabila penyidik ingin melihat bagaimana peristiwa yang disampaikan," jelasnya.

Selain sebagai tersangka kasus dugaan suap, salah satu tersangka yang diduga sebagai orang kepercayaan Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang. KPK terus mengembangkan apakah ada pihak lain yang juga terjerat pasal TPPU.

"Sekarang sedang dikembangkan apakah kemungkinan TPPU juga bisa dilakukan oleh tersangka lain. Itu yang sedang dikembangkan. Apakah ada pihak lain atau tersangka lain," ungkap Johan.


(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads