"Tadi siang penyidik KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna dengan membawa tersangka AAE. Rekonstruksi proses penyerahan uang dari AAE (Arya Abdi Effendi) ke AF (Ahmad Fathanah)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Johan mengatakan, rekonstruksi tidak dilakukan di Hotel Le Meridien, karena proses penyerahan uangnya sendiri berlangsung di PT Indoguna. "KPK melakukan rekonstruksi di PT Indoguna, tidak di hotel karena itu adalah tempat penyerahan tadi, makanya perlu direkonstruksi," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan dua orang direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Ada uang Rp 1 miliar yang diserahkan dari PT Indoguna Utama ke Fathanah guna diteruskan ke Luthfi. Total uang yang direncanakan untuk disetor adalah Rp 40 miliar.
(rna/mad)