"Ya diperiksa kemarin. Itu terkait aliran duit," kata Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Aliran dana tersebut diduga berasal dari hasil pencairan kredit yang didapat dari BPD Jabar dan Banten Cabang Surabaya. Ahmad Fathanah diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA) sebagai tersangka. Elda diduga terlibat penyalahgunaan kredit di Bank BJB cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT CIP senilai Rp 55 miliar.
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.
Elda juga sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam korupsi daging sapi impor bersama presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.
(slm/mok)