Sidang Perdana Fahmi Idris cs Vs Akbar di PN Jakbar Diskors

Sidang Perdana Fahmi Idris cs Vs Akbar di PN Jakbar Diskors

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 12:09 WIB
Jakarta - Siang ini, Selasa (5/10/2004) pukul 11.30 WIB, digelar sidang perdana gugatan Fahmi Idris dan Marzuki Darusman kepada DPP Partai Golkar atas putusan pemecatan terhadap mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim R> Tarigan ini hanya berlangsung sebentar karena tim kuasa hukum dari DPP Partai Golkar tidak tidak membawa surat kuasa. Sidang diskors selama satu jam untuk memberi kesempatan kepada pengacara Golkar melengkapi surat kuasa.Gugatan ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung sebagai tergugat pertama, Partai Golkar sebagai tergugat kedua, DPP Partai Golkar sebagai tergugat ketiga, dan Komisi Pemilihan Umum sebagai turut tergugat. Bertindak sebagai pengacara penggugat adalah Nudirman Munir, Hotman Paris Hutapea, dan Yulianto Syahyu.Fahmi Idris cs menyatakan Akbar Tandjung melanggar UU No. 31/2002 tentang Partai Politik. Sanksi pemecatan dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar terhadap Fahmi Idris, Marzuki Darusman, dan kawan-kawan bertentangan dengan UU No 31/2002. Alasannya, Fahmi cs tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.Oleh karena itu, Fahmi dan kawan-kawan meminta pengadilan membatalkan keputusan DPP Partai Golkar atas Fahmi Idris dan Marzuki Darusman. Pengadilan juga diminta memerintahkan DPP Partai Golkar mengembalikan kedudukan mereka sebagai pengurus serta sebagai anggota DPR terpilih 2004-2009.Tidak BerdasarAnggota tim kuasa hukum Golkar, Jul Amali Pasaribu, menyatakan pihaknya tidak membawa surat kuasa karena hadir di pengadilan untuk kasus lain, bukan persidangan Fahmi Idris dan Marzuki Darusman. "Saya cuma tahu ada sidang dari media massa," katanya.Menanggapi gugatan Fahmi Idris cs, Jul menyatakan gugatan itu tidak berdasar. Sebab menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomer No.4/2004 masalah internal partai harus diselesaikan secara internal partai. Sehingga seharusnya tidak ada gugatan ke pengadilan. "Gugatan ini tidak berdasar dan harus gugur. Karena gugatan ke pengadilan itu ada, gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Di dalam partai ada mekanisme penyelesaian masalah. Ada munas, munas luar biasa, dan rakernas. Kalau dipecat, ya dipecat saja," katanya. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads