"Laporan dari Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan sudah kami terima dan tertulis bahwa Ariyanti memang mengalami gangguan psikotik jadinya ditangguhkan penahanannya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Jumat (8/3/2013).
Menurut Hengki karena Ariyanti sudah terbukti positif mengalami gangguan, polisi tidak mungkin menahannya. "Orang yang menderita kelainan jiwa tidak bisa menginsafi apakah perbuatan yang dilakukannya itu benar atau salah," kata Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang sudah diberitakan, Ariyanti dikirim ke Rumah Sakit Jiwa soeharto Heerdjan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan yang menyebabkan dirinya membunuh putra tunggalnya pada 13 Februari silam. Ariyanti sendiri memang pernah menjadi pasien rawat jalan rumah sakit yang sama dua tahun silam.
(spt/mok)