Alasan Memasukkan 'Barang Bukti & Pengamatan Hakim' Jadi Alat Bukti

RUU KUHAP

Alasan Memasukkan 'Barang Bukti & Pengamatan Hakim' Jadi Alat Bukti

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 10:07 WIB
Jakarta - Rancangan KUHAP yang diajukan pemerintah mengubah susunan dan menambah 'alat bukti' yang sah untuk pembuktian di pengadilan. Penambahan itu adalah barang bukti, pengamatan hakim dan surat elektronik.

Dalam Rancangan KUHAP pasal 175 ayat 1, alat bukti yang sah yaitu:

a. Barang bukti
b. Surat-surat
c. Bukti elektronik
d. Keterangan seorang ahli
e. Keterangan seorang saksi
f. Keterangan terdakwa
g. Pengamatan hakim

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang baru ialah 'barang bukti' yang lazim disebut di negara lain real evidence atau material evidence yaitu bukti yang sungguh-sungguh," demikian penjelasan yang tertuang dalam Naskah Akademik Rancangan KUHAP seperti didapat detikcom, Jumat (8/3/2013).

Adapun surat-surat maksudnya ialah jika ada seratus surat maka dihitung sama dengan satu alat bukti. Sebaliknya, disebut 'seorang ahli' atau 'seorang saksi' maksudnya jika ada dua saksi maka memenuhi bukti minimum dua alat bukti.

Hal ini sama dengan KUHAP Belanda yang menyebut geschriftelijke besvheiden (surat-surat) dan verklaring van een getuige (keterangan seorang saksi). Bukti elektronik misalnya e-mail, SMS, foto, film, fotokopi, faksimili dst.

"Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu agar jangan dikira jika tidak ada saksi maka tidak ada alat bukti. Keterangan terdakwa berbeda dengan pengakuan terdakwa," terangnya.

Alat bukti 'petunjuk' yang berasal dari KUHAP Belanda tahun 1838 yang sudah lama diganti dengan eigen waarning va de revhter (pengamatan hakim sendiri) berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Di Amerika Serikat disebut judicial notice. Tidak ada KUHAP di dunia ini yang menyebut petunjuk -- di Belanda aanwijzing, di Inggris: indication-- sebagai alat bukti kecuali KUHAP Belanda tahun 1838 dan KUHAP 1981," paparnya.

Dalam KUHAP yang masih berlaku saat ini tertuang dalam pasal 184 ayat 1, alat bukti yang sah mencakup:

a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa

KUHAP diketok pada 31 Desember 1982 dan menjadi UU No 8 Tahun 1981 sebagai ganti UU kolonial Belanda yang dikenal Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Adapun nama lengkapnya 'Reglement op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura' yang berarti Reglement tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura.

Juga dikenal dengan istilah Inlandsch Reglement (IR) dan pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 di Batavia (sekarang Jakarta).

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads