“Kita memang belum tahu materi gugatan mereka ke MK, tapi kalau melihat pernyataan di media massa dan laporan ke Panwaslu yang sudah kami klarifikasi, fakta hukumnya sangat lemah. Jadi Kami optimis itu akan dimentahkan MK,” jelas Sadar Muslihat, Ketua Tim Advokasi Aher-Deddy Mizwar, dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (8/3/2013).
Sadar merasa yakin gugatan oleh musuhnya dalam Pilgub Jabar tidak akan dikabulkan MK. Alasannya, dari sisi perolehan suara, tidak ada satupun keberatan terhadap suara di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaiatan dengan tuduhan bantuan dana desa sebagai bentuk money politic, Sadar melihat tuduhan itu sebagai tuduhan yang tidak mengerti hukum tata kelola pemerintahan.
Tim advokasi Aher justru malah menyerang balik dengan mengatakan, pihaknya melihat kecurangan tim lain yang dilakukan secara masif dan terstruktur, salah satunya di Kabupaten Majalengka.
“Kami punya bukti-bukti, foto dan lainnya, ada kepala desa, camat, sekpri bupati, yang sedang melakukan mobilisasi secara masif untuk mendukung kandidat tertentu,” ungkap Sadar.
(rvk/fiq)