Β Warga yang tak bisa memberikan suara itu berasal dari Patogu Janji, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas sudah menyediakan tiga TPS di Desa Pasar Huristak, Kecamatan Huristak.
Β Tetapi hingga TPS ditutup pukul 13.00 WIB, tidak ada satu pun warga yang datang. Akibatnya kotak suara di tiga TPS itu kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, Pasar Huristak merupakan kawasan terdekat yang bisa disiapkan TPS untuk kepentingan 1.371 pemilih tersebut. Tak ada lagi lokasi yang lebih ideal.
βDi sana banyak perkebunan dan umumnya jauh, dan ada ribuan orang yang tersebar di berbagai perusahaan perkebunan. Di Pasar Huristak itulah yang paling ideal, kalau kami dekatkan ke satu tempat, maka bagaimana dengan karyawan perkebunan yang lainnya? Tentu harus diperlakukan sama, dan kita ada keterbatasan,β kata Irham kepada wartawan, Kamis (7/3/2013) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Seiring dengan berakhirnya masa pencoblosan pada pukul 13.00 WIB, maka berakhir juga batas waktu warga Patogu Janji untuk memberikan hak suaranya. KPU Sumut tidak membuka peluang penjadwalan Pilgub ulang di kawasan tersebut hanya karena kendala transportasi ini.
(rul/fiq)