1.371 Warga Tak Bisa Berikan Hak Suara di Padang Lawas

Pilgub Sumut

1.371 Warga Tak Bisa Berikan Hak Suara di Padang Lawas

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 03:15 WIB
Medan - Sebanyak 1.371 warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak bisa memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Hal ini disebabkan karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan mereka jaraknya sekitar 70 kilometer.

Β Warga yang tak bisa memberikan suara itu berasal dari Patogu Janji, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas sudah menyediakan tiga TPS di Desa Pasar Huristak, Kecamatan Huristak.

Β Tetapi hingga TPS ditutup pukul 13.00 WIB, tidak ada satu pun warga yang datang. Akibatnya kotak suara di tiga TPS itu kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β Para pemilih itu berada di kawasan-kawasan perkebunan sawit. Mereka kesulitan mendapatkan transportasi menuju lokasi. Selain jauh, jalannya juga rusak. Kombinasi dua hal itu menyebabkan waktu tempuh dari Patogu Janji ke Pasar Huristak antara tiga hingga empat jam. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan warga untuk datang menyalurkan hak tersebut.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, Pasar Huristak merupakan kawasan terdekat yang bisa disiapkan TPS untuk kepentingan 1.371 pemilih tersebut. Tak ada lagi lokasi yang lebih ideal.

β€œDi sana banyak perkebunan dan umumnya jauh, dan ada ribuan orang yang tersebar di berbagai perusahaan perkebunan. Di Pasar Huristak itulah yang paling ideal, kalau kami dekatkan ke satu tempat, maka bagaimana dengan karyawan perkebunan yang lainnya? Tentu harus diperlakukan sama, dan kita ada keterbatasan,” kata Irham kepada wartawan, Kamis (7/3/2013) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Seiring dengan berakhirnya masa pencoblosan pada pukul 13.00 WIB, maka berakhir juga batas waktu warga Patogu Janji untuk memberikan hak suaranya. KPU Sumut tidak membuka peluang penjadwalan Pilgub ulang di kawasan tersebut hanya karena kendala transportasi ini.


(rul/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads