Dalam putusannya, majelis hakim yang membacakan putusan secara bergantian menyatakan terdakwa Aat Syafa'at telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan berlapis yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 7,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak ada harta benda diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim diketuai Poltak Sitorus, SH dengan penuntut umum dari pihak KPK di PN Serang. Sementara Aat didampingi penasihat hukumnya Tb. Sukatma, Roni Hartawan dan rekan.
Seusai mendengarkan putusan, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terdakwa Aat menyatakan menerima putusan. βSaya menerima putusan ini dengan lapang dada. Saya tidak akan mengajukan banding,β ujarnya singkat.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini