"Kita membuat BAP, dengan terlapor senior-senior di sekolah itu yang diduga melakukan penganiayaan serta tindak kekerasan terhadap korban. Kita meminta agar bisa diselidiki," ujar kuasa hukum pelapor Slamet Yuono, kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Kamis, (7/3/2013).
Slamet meminta pihak kepolisian menyelidiki oknum terduga pelaku. Karena akibat ospek, David Richard Djumaati mengalami luka-luka memar di sekujur tubuh hingga akhirnya tewas di rumah sakit di RS Prof Dr Kandouw, Manado, (25/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan sudah membuat laporan pada hari Selasa (5/3) di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/743/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.
"Kita mohon dari kepolisian agar anak-anak yang diduga melakukan penganiyaan ini bisa segera tertangkap. Kita menggunakan Pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 KUHP ayat 3," ucapnya.
Slamet menambahkan sudah ada 4 orang saksi menjalani sanksi skorsing. Namun baru ada satu yang mengakui di dalam berita acara kemarin.
"Pihak Akademi Maritim sudah mengeluarkan empat orang nama dan sudah di skorsing. Kami enggak tau mereka mengakui atau tidak. Tapi baru ada satu yang mengakuinya," tutupnya.
(ndu/rvk)










































