"Hari ini RDU diperpanjang masa penahanannya, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Johan mengatakan dengan perpanjangan penahanan tersebut kemungkinan dalam waktu dekat ada penyerahan tahap dua. "Ini adalah perpanjangan kedua. Kemungkinan dalam waktu dekat ada penyerahan tahap dua," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak pengumuman tersangka pada Mei 2010, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Dia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.
Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.
(rna/rmd)










































