KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Pengadaan Alkes Tahun 2006

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Pengadaan Alkes Tahun 2006

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 19:51 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Pengadaan Alkes Tahun 2006
Ratna Dewi Umar. (Ramses/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pembekalan terkait flu burung, Ratna Dewi Umar. Masa penahanan Ratna diperpanjang 30 hari ke depan.

"Hari ini RDU diperpanjang masa penahanannya, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Johan mengatakan dengan perpanjangan penahanan tersebut kemungkinan dalam waktu dekat ada penyerahan tahap dua. "Ini adalah perpanjangan kedua. Kemungkinan dalam waktu dekat ada penyerahan tahap dua," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Kementerian Kesehatan pada tahun 2006. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, resmi ditahan KPK pada 7 Januari 2013 lalu setelah menyandang status tersangka sekitar 2,5 tahun.

Sejak pengumuman tersangka pada Mei 2010, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Dia pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.

Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.

(rna/rmd)


Berita Terkait