Briptu Sri 'Calo Masuk Polisi Rp 170 Juta' Dibui 1 Tahun

Briptu Sri 'Calo Masuk Polisi Rp 170 Juta' Dibui 1 Tahun

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 19:58 WIB
Briptu Sri Calo Masuk Polisi Rp 170 Juta Dibui 1 Tahun
Briptu Sri Margono (angling/detikcom)
Semarang - Briptu Sri Margiono dijatuhi vonis satu tahun penjara karena menipu Rp 170 juta. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Sri dihukum 4 bulan penjara.

Sri terbukti menipu sepasang petani desa Slamet (43) dan Muntamah (40) dengan menjanjikan dapat memasukkan Nursaid menjadi anggota polisi. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Zaenuri, Sri dinyatakan telah melanggar pasal 378 KUHP karena terdakwa terbukti melakukan penipuan secara berlanjut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan secara berkelanjutan dan dipidana penjara satu tahun," putus Zainuri di PN Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro, Ungaran, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan majelis hakim juga disebutkan terdakwa meminta Rp 150 juta kepada korban dan menjanjikan anak korban yaitu Nur Said Faul Akbar (19) akan menjadi polisi. Selain itu terdakwa juga meminta tambahan Rp 20 juta sebagai syarat penempatan di Polda Jateng jika Nur menjadi Polisi.

"Namun janji itu tidak dipenuhinya sampai sekarang," putus Zaenuri.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dirinya merupakan petugas kepolisian. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayangnya.

Dalam sidang vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula ditangani Ervina dan menuntut terdakwa empat bulan penjara mendadak diganti oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Suyanto.

Anehnya Ervina berada di ruang persidangan, ia duduk di ujung ruangan dan mendengarkan vonis Sri sampai selesai.
 
"Sudah jangan tanya saya," ujar Suyanto ketika ditanya alasan penggantian JPU tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Nur Said yang didampingi kuasa hukum ayahnya Endah Prastyaningsih mengatakan puas dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya dengan vonis satu tahun penjara otomatis Sri akan dipecat dari kepolisian.

"Puas sekali. Kode etik kepolisian kalau dipidana tiga bulan berarti bisa dikatakan dipecat. Apalagi ini setahun," kata Endah.

Ia menambahkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata dan akan mengajukan penangguhan penahanan karena Slamet dan Muntamah ditahan sejak 25 Februari lalu karena dituduh mencuri komputer oleh Sri.

"Pembelaannya terkait berita acara yang direkayasa. Kejanggalannya Muntamah kan pinjam dengan sepengetahuan pemilik tapi dikatakan pencurian. Saya akan ajukan penangguhan penahanan," tandasnya.

Sementara itu Nur sendiri saat ini masih fokus mencari uang untuk membayar utang bank yang terpaksa ia tanggung sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

"Bayar pakai panen jagung dan bantu kakek nenek," ujar Nur.

(alg/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini