Perbuatan bejat Doni bersama rekannya berinisial S dilakukan di sebuah rumah warga di Kec. Bontoala, Makassar, Sabtu, 23 Februari lalu. Doni berdua rekannya memperkosa korbannya berinisial korban yang masih berusia 15 tahun di ruang tamu. Selain memperkosa korbannya, Doni juga membawa kabur tiga ponsel dan sebuah TV LCD.
Kapolsek Bontoala AKP Nawu Thaiyeb yang dihubungi detikcom menyebutkan, dua pelaku melakukan aksinya di lantai 1, tidak diketahui oleh penghuni rumah lainnya. Korban baru ditemukan tidak berdaya pada pagi harinya di ruang tamu. Korban tidak berani melawan karena diancam pelaku dengan badik dan parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Polsek Bontoala masih memburu rekan Doni, yang saat ini masih di lokasi persembunyiannya. Pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan hukuman di atas 12 tahun.
(mna/try)