"Terdakwa dua (Satria) dan terdakwa tiga (Temmen) dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah berjalan selama 3 bulan 17 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Untuk itu, keduanya masih harus menjalani masa hukumannya selama 13 hari. Sementara dua orang yang lain yakni Trikun dan Baenet Patallala dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Putusan ini diterima oleh keempat terdakwa.
Β
Diego yang juga menjalani sidang putusan hari ini dinyatakan bersalah dan divonis 110 hari dipotong masa tahanan. Karena telah menjalani masa tahanan tepat 3 bulan 20 hari, maka Diego hari ini bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(/asp)











































