Bule Belanda Terdakwa Kasus Pedofilia di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

Bule Belanda Terdakwa Kasus Pedofilia di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 18:27 WIB
Denpasar - Proses hukum kasus pedofilia di Buleleng, Bali memasuki babak baru. Terdakwa pedofilia berkewarganegaraan Belanda, Jan Jacobus Vogel (55) dituntut jaksa dengan hukuman penjara empat tahun.

"Kejahatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak," kata jaksa penuntut umum Putu Ambara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Jl Kartini, Singaraja, Kamis (7/3/2013).

Jaksa juga menuntut Vogel untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta dan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Vogel dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vogel ditangkap Polres Buleleng Oktober 2012. Ia dilaporkan warga atas pelecehan seksual kepada empat anak usia 9-12 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan kejahatan seks itu dengan modus sering bermain ke rumah korban yang rata-rata berlatar belakang kurang mampu. Vogel sering memberi barang dan uang kepada para korban.

Atas tuntutan jaksa, pengacara Vogel, Geoffrey Nanulaitta, akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Ketua majelis hakim Sri Hariyani akhirnya memutuskan akan melanjutkan sidang pada 20 Maret mendatang


(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads