"Itu sesungguhnya sudah sejak lama agar itu diratifikasi oleh Indonesia. Itu sesuatu hal yang positif dan kita dukung sejak lama," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Kamis (7/3/2013).
Dengan meratifikasi statuta Roma maka Indonesia menjadi bagian warga dunia dalam menegakkan prinsip-prinsip dasar HAM. Pelanggaran HAM pun bias diadili di tingkat internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah melaksanakan UUD 1945 dengan baik. Indonesia menjadi contoh yang bagus bagi negara lain yang belum meneken statuta Roma.
"Ini sekaligus peneguhan bangsa Indonesia memang menjunjung tinggi HAM sebagaimana amanah UUD. Justru itu warta dunia akan melihat negara mana yang betul komitmen menjunjung tinggi HAM dan yang tidak," tandasnya.
Statuta Roma adalah aturan yang mengatur bahwa International Criminal Court (ICC) bisa menyidangkan kasus-kasus kejahatan kategori tertentu yang terjadi setelah 1 Juli 2002 di suatu negara. Kejahatan yang bisa disidang oleh ICC seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Melalui pertemuan antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana dengan Presiden ICC Sang-Hyun Song di markas ICC, Jl Maanweg 174, Den Haag, Rabu (6/3/2013), pemerintah Indonesia menyatakan sepakat untuk meratifikasi statuta Roma.
(van/nrl)