"Kami berharap KPU menerima putusan PT TUN ini. Jangan kasasi, arogan itu. Kami sudah ditolak di Bawaslu, lalu (KPU) kasasi," kata Ketua Umum PBB MS Kaban, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, pasca keputusan itu PBB akan segera mempersiapkan diri mengejar ketertinggalan dari partai lain yang sudah lebih dulu dinyatakan lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan hasil gugatan PBB atas KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PBB dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu tahun 2014.
"Dalam amar putusannya, pertama mewajibkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai poltik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014, kedua mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta pemilu 2014," kata Sekjen PBB BM Wibowo menjelaskan bunyi putusan itu.
Namun, meski demikian, kepastian PBB ikut sebagai peserta pemilu masih menunggu sikap KPU apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau mengamini putusan PT TUN.
(iqb/asp)