Diloloskan Pengadilan ke Pemilu 2014, PBB Minta KPU Jangan Arogan

Diloloskan Pengadilan ke Pemilu 2014, PBB Minta KPU Jangan Arogan

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 16:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menang gugatan atas KPU sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua umum PBB MS Kaban berharap KPU tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap KPU menerima putusan PT TUN ini. Jangan kasasi, arogan itu. Kami sudah ditolak di Bawaslu, lalu (KPU) kasasi," kata Ketua Umum PBB MS Kaban, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, pasca keputusan itu PBB akan segera mempersiapkan diri mengejar ketertinggalan dari partai lain yang sudah lebih dulu dinyatakan lolos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengejar partai-partai lain. Kami sudah banyak ketinggalan. Kami akan kampanye, perekrutan caleg, dan memenuhi 30 persen kuota perempuan" ucap mantan Menteri Kehutanan itu.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan hasil gugatan PBB atas KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PBB dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu tahun 2014.

"Dalam amar putusannya, pertama mewajibkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai poltik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014, kedua mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta pemilu 2014," kata Sekjen PBB BM Wibowo menjelaskan bunyi putusan itu.

Namun, meski demikian, kepastian PBB ikut sebagai peserta pemilu masih menunggu sikap KPU apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau mengamini putusan PT TUN.

(iqb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads