Homoseks Orang Dewasa Bukan Kejahatan, Tak Bisa Dipidana

RUU KUHP

Homoseks Orang Dewasa Bukan Kejahatan, Tak Bisa Dipidana

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 13:07 WIB
ilustrasi (thinkstock)
Jakarta - Rancangan KUHP memidanakan kumpul kebo sebagai tindak pidana asusila yang diancam pidana maksimal 1 tahun penjara. Tetapi hubungan homoseks sesama orang dewasa diperbolehkan.

Hal ini tertuang dalam BAB XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan yang hanya mempidanakan homoseks yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum 18 tahun.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun," demikian bunyi pasal 492 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pidana pencabulan juga disinggung dalam Pasal 494 yaitu orang tua yang mencabuli anak kandungnya dipenjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Akan tetapi jika anak tiri atau anak yang berada dalam perwaliannya, hukumannya lebih ringan yaitu minimal dua tahun dan maksimal 9 tahun.

"Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun," tulis Pasal 494 ayat 3a.

Masuk dalam ancaman di atas yaitu dokter, guru, pegawai, pengurus atau petugas lembaga pemasyarakatan. Masuk juga rumah pendidikan, rumah yatim/piatu, RSJ atau panti sosial.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads