"Tidak ada alasan untuk mengundur tanggal dimulainya pendaftaran calon (penetapan DCS). Apalagi itu perintah dari undang-undang," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, (7/3/2013).
Penetapan DCS itu diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AD/ART diakui keberadaannya dalam Undang-undang," ucap Husni.
Ia juga menyatakan, sebagai konsekuensi jika ada partai yang menyerahkan DCS setelah tanggal 9 April, maka KPU akan menolaknya.
"Kalau ada partai yang melampaui batas akhir pendaftaran, maka KPU menolaknya," tegas Husni.
(iqb/van)