"Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1: a. laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan," demikian bunyi pasal 488 ayat 2 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).
Rancangan KUHP ini telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3), kemarin. Rancangan KUHP ini terdiri dari 766 pasal. Dalam rancangan itu, perkosaan oral seks dan anal seks tidak harus dengan alat kelamin laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lamanya sanksi maksimal masih sama seperti KUHP era kolonial yaitu 12 tahun. Yang berbeda yaitu memberlakukan hukuman minimal 3 tahun bagi pelaku pemerkosaan.
"Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentagan dengan kehendak perempuan tersebut," demikian bunyi pasal 488 ayat 1a.
Adapun bunyi pasal perkosaan warisan Belanda tertuang dalam pasal 285 KUHP yaitu 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'
(asp/fdn)