"Menurut jadwal sidang mulai pukul 09.00 WIB pagi, namun pelaksanaannya tergantung pihak yang datang," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2013).
"Agenda sidang Rasyid tuntutan pidana dari JPU," imbuh Djaniko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedikit banyak kami sudah bisa membaca kemana arah tuntutan jaksa,"
Riri mengatakan, selama proses persidangan pihaknya sudah mempelajari semua fakta persidangan.
"Dan kami selalu mereview berbagai fakta persidangan yang akan kami gunakan untuk mematahkan dakwaan jaksa dengan menguak kebenaran sesuai fakta yang terungkap di persidangan," tuturnya.
Rasyid menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan pada 1 Januari 2013. Rasyid yang mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio berpenumpang 10 orang.
Dia didakwa pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
(edo/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini