"Masalah eksekusi itu kewenangan dari jaksa. Selebihnya terserah jaksa bagaimana mengeksekusinya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masnyur saat dihubungi, Rabu (6/3/2013) malam.
Pengacara Susno, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan kliennya tidak dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Alasannya, MA dalam putusan permohonan kasasi tidak memerintahkan Susno ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi MA berpendapat lain. Menurut Ridwan, putusan penolakan permohonan kasasi memang tidak menyebut perintah penahanan ataupun denda. "Namanya petikan putusan ya seperti itu. Kejaksaan juga biasanya menerimanya seperti itu," tegas dia.
Kajari Jaksel, Masyhudi menyebut putusan Pengadilan Tinggi otomatis harus dilaksanakan karena permohonan kasasi ditolak MA. "Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujarnya. Tapi kejaksaan belum memastikan waktu eksekusi Susno ke penjara.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.
(fdn/jor)