Hotasi Pertanyakan Langkah Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas

Sewa Pesawat Merpati

Hotasi Pertanyakan Langkah Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 05:51 WIB
Hotasi Nababan
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas dirinya. Hotasi divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat.

"Pasal 244 UU KUHAP menyatakan tidak ada kasasi atas vonis bebas. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya bingung mengapa kejaksaan tidak taat ke UU," kata Hotasi dalam pesan singkatnya, Rabu (6/3/2013) malam.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menuturkan, jaksa berdasarkan UU KUHAP memang tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dalam praktek yurisprudensi dan doktrin, jaksa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya terpisah.

JPU pada Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan kasasi ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Senin (4/3) lalu.

Kasasi JPU tertuang dalam akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST. Kasasi juga diajukan atas terdakwa mantan General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto,

Majelis Hakim dalam putusannya tanggal 19 Februari lalu menyatakan Hotasi dan Tony tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Sedangkan JPU pada Kejagung menuntut Hotasi dan Tony 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang terkait sewa 2 pesawat boeing.

Akibat penyalahgunaan wewenang ini, jaksa menilai keuangan negara dirugikan US$ 1 juta. Duit itu merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads