"Pasal 244 UU KUHAP menyatakan tidak ada kasasi atas vonis bebas. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya bingung mengapa kejaksaan tidak taat ke UU," kata Hotasi dalam pesan singkatnya, Rabu (6/3/2013) malam.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menuturkan, jaksa berdasarkan UU KUHAP memang tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU pada Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan kasasi ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Senin (4/3) lalu.
Kasasi JPU tertuang dalam akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST. Kasasi juga diajukan atas terdakwa mantan General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto,
Majelis Hakim dalam putusannya tanggal 19 Februari lalu menyatakan Hotasi dan Tony tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sedangkan JPU pada Kejagung menuntut Hotasi dan Tony 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang terkait sewa 2 pesawat boeing.
Akibat penyalahgunaan wewenang ini, jaksa menilai keuangan negara dirugikan US$ 1 juta. Duit itu merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.
(fdn/jor)











































