Jadi Bandar Sabu, Guru di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Sabu, Guru di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 04:43 WIB
Ilustrasi
Jakarta - BP (40), guru di SMA swasta di Bandar Lampung ditangkap polisi. BP ditangkap karena menjadi bandar sabu.

Polisi menangkapnya saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di salah satu warnet di Jalan Haji Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di warnet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi menangkap tersangka pada Jumat (1/3/2013). Dari tangan tersangka ada lima paket sabu," kata Sunaryoto usai ekspose perkara, Rabu (6/3/2013).

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital warna hitam untuk menakar sabu yang akan dijual, termasuk alat isap bong.

Tersangka diduga mendapatkan sabu dari temannya berinisial HR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. "Polisi akan memburu rekan BP yang menjadi pemasok sabu," kata dia.

Dalam pemeriksaan, BP mengelak dirinya menjadi pengedar. Dia mengaku hanya sebagai pemakai. Dari hasil tes urine, tersangka memang diketahui positif menggunakan sabu.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis sebagai pengedar sekaligus pemakai dengan pidana pada pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. BP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads