Penerima Suap Kasus Impor Daging Kemungkinan Besar Terjerat TPPU

Penerima Suap Kasus Impor Daging Kemungkinan Besar Terjerat TPPU

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 22:52 WIB
Penerima Suap Kasus Impor Daging Kemungkinan Besar Terjerat TPPU
Jakarta - KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging. Salah satu tersangka, kemungkinan besar akan dijerat KPK dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hasil penelusuran tim penyidik, termasuk asset racing yang sedang dilakukan, kemungkinan besar penyidik KPK akan mengembangkan ke TPPU terhadap salah satu tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam.

Johan tidak menjelaskan siapa satu tersangka yang dimaksud, dia hanya mengatakan bahwa hal ini dalam konteks untuk penerima suap. "Tentu ini dalam konteks penerima, bukan pemberi (suap)," ujar johan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan dua orang direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

(rna/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini