"Setelah melakukan proses pengembangan terkait kasus suap impor sapi. Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Johan mengatakan, KPK telah melakukan penyitaan aset-aset yang diduga milik AF. "Hari ini penyidik juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik AF," ujar Johan.
Terkait hal tersebut, KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal 3 atau 4 atau 5 nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan dua orang direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
(rna/ndr)











































