Shu Sho Ping dan He Xiao Peng memberikan keterangan untuk terdakwa Ernesto Lat Jr di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (6/3/2013). Sidang berjalan cukup alot karena menghabiskan waktu dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang maghrib. Majelis Hakim Afit Rufiadi pun harus mengistirahatkan persidangan untuk salat dan makan.
Berjalannya persidangan yang memakan waktu lebih dari delapan jam ini membuat majelis hakim menskorsing jalannya persidangan hingga Kamis (7/3) pukul 09.00 WIB. Skorsing dilakukan karena peserta persidangan sudah kelelahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini juga memisahkan pasal yang dikenakan untuk kedua terdakwa tersebut. Untuk Ernesto, JPU menggunakan pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 330 dan 332 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Pasal yang dikenakan ke nakhoda berwarganegaraan Filipina tersebut menyatakan 'barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'. Adapun UU Pelayaran yang dijeratkan maksimal hukuman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 400 juta. Sedangkan untuk Su Ji Bing, JPU memberikan pasal 359 ayat 1 KUHP dan pasal 332 UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Persidangan ini dilatarbelakangi oleh tabrakan kapal tangker MT Norgas Chathinka dengan KM Bahuga di perairan Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda. Dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.
Atas insiden ini, sidang di Mahkamah Pelayaran pun digelar. Pada 11 Desember 2012 majelis Mahkamah Pelayaran menyatakan nakhoda dan mualim telah lalai, tidak mengikuti aturan dalam peraturan pencegahan tubrukan di laut dan tidak sesuai dengan good seamanship.
(vid/nrl)