Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Rabu (6/3/2013) kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan Eko (22) pada lebaran 2012 lalu di Lubuklinggau. Setelah itu, keduanya berhubungan intens.
Lantas pada 15 Desember 2012, Eko mengajak korban bertemu usai sepulang sekolah dari sebuah SMA. Karena ada kegiatan ekstrakurikuler, mereka baru bisa bertemu pukul 15.00 WIB. Singkat cerita, Eko membawa korban yang saat itu memakai Honda Beat warna putih yang belum bernopol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dasi sekolah korban digunakan untuk menutup mata dan mengikat mulut. Sedangkan tali sepatu korban digunakan untuk mengikat kedua kaki korban. Setelah itu, Eko memperkosa korban.
Usai memperkosa, korban ditusuk hingga empat kali dengan maksud menghilangkan nyawa guna menghilangkan jejak. Usai menusuk perut korban, Eko pun kabur.
Tidak berapa lama seorang pencari rumput, Bambang, lewat dan menemukan korban. Serta merta Bambang segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Nyawa korban pun tertolong.
Meski Tuhan masih menyelamatkan hidup korban, tetapi trauma yang dialami sangat dalam. Sehingga korban memilih pindah sekolah ke Purworejo.
Belakangan, pelaku dibekuk aparat kepolisian dan digelandang ke meja hijau. Majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Arief, Hendra Halomoan dan Ikha Tina tetap bersikukuh korban harus bersaksi guna mencari kebenaran. Sebab hanya korbanlah satu-satunya saksi.
Tetapi psikiater melarang dengan alasan bisa menimbulkan trauma lagi apabila bertemu pelaku dan duduk di pengadilan. Tak habis akal, PN Lubuklinggau membuat terobosan dengan menggelar teleconference via Skype.
"Lalu saya berinisiatif lewat teleconference karena ini sangat penting," ujar Arief. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Maret 2013.
(asp/nrl)